| No | Lokasi Pengamatan | Ketinggian Terakhir | Lokasi | Kab/Kota | DAS Polder | Selisih Waktu Dengan Saat ini | Ketinggian Hari Ini | Curah Hujan 1 Minggu | Curah Hujan 1 Bulan | Curah Hujan 1 Tahun |
|---|
Posko Banjir
Portal data
Sinarji
UP4
SIGA
Mobile App TMA
E-Monev
Penomoran Surat
SPP/SPM
Mail Merge
Sistem Mail Merge
Dinas Sumber Daya Air
Sistem Mail Merge
Suku Dinas Sumber Daya Air
Sistem Penomoran Surat
Dinas Sumber Daya Air
Sistem Penomoran Surat
Suku Dinas Sumber Daya Air
Ilustrasi - Pembangunan NCICD Fase A Segmen Ancol Seafront
Jagat media sosial diramaikan dengan video kebocoran tanggul pengaman pantai di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada pekan awal Desember 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta telah melakukan penanganan sementara untuk menambal tanggul tersebut.
Seiring dengan masifnya pemberitaan mengenai tanggul pengaman pantai National Capital Integrated Coastal Development atau NCICD, ternyata belum banyak yang mengetahui perbedaan antara tanggul pengaman pantai NCICD dengan tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall/GSW).
Kepala Dinas SDA DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum menjelaskan bahwa pada dasarnya Program NCICD ini dibagi menjadi 3 fase, yakni Fase A; Fase B; dan Fase C. Untuk Fase A, saat ini progres pekerjaannya terus dilakukan dan terbagi ke dalam beberama klaster di pesisir pantai.
“Makanya kita suka bilangnya tanggul pengaman pantai. Jadi kalau Dinas Sumber Daya Air menginfokan ada tanggul pengaman pantai, itu berarti NCICD Fase A,” ucap Ika Agustin.
Sedangkan untuk Fase B dan Fase C, lanjut dia, pembangunannya nanti akan dilaksanakan di lepas pantai Teluk Jakarta. Kedua fase inilah yang disebut dengan tanggul laut raksasa ataupun Giant Sea Wall.
“Jadi pertanyaannya apakah tanggul-tanggul pengaman pantai ini Giant Sea Wall? Bukan. Beda,” tuturnya.
Tanggul NCICD ini menjadi langkah adaptif dari pemerintah untuk mengatasi banjir rob di pesisir Jakarta mengingat beberapa lokasi di pesisir saat ini sudah tergolong kritis dimana kondisi level permukaan tanahnya dan tanggul eksistingnya sudah berada dibawah permukaan air laut pasang tertinggi (high tide), sehingga keberadaan tanggul NCICD fase A menjadi kebutuhan penting sebagai infrastruktur pelindung pesisir dari banjir rob.
NCICD merupakan solusi adaptif yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan sudah melalui tahapan proses kajian dan perencanaan yang cukup panjang karena selalu menyesuaikan kondisi dan kebutuhan lapangan.
Agar lebih efektif dalam melindungi kawasan pesisir dari banjir rob dan potensi banjir dari arah hulu, pembangunan NCICD nantinya akan diintegrasikan dengan pembangunan/peningkatan sistem polder di kawasan pesisir, melalui pompa polder di muara sungai, waduk pesisir, normalisasi/rehabilitasi sungai di daerah hilir, dan penataan saluran drainase kawasan polder pesisir.
Tak hanya pembangunan tanggul sebagai langkah adaptif, upaya lain untuk mencegah banjir rob yaitu dengan langkah mitigasi, seperti mereduksi laju penurunan permukaan tanah. Adapun laju penurunan permukaan tanah ini dapat ditekan seiring dengan penggunaan air tanah yang diminimalisir.
Untuk mendukung pengurangan penggunaan air tanah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Aturan ini melarang pengambilan air tanah di beberapa wilayah di Jakarta.
Keberadaan NCICD ini akan efektif dalam mencegah banjir rob jika tanggulnya sudah terpasang secara menyeluruh di setiap lokasi kritis, seperti di wilayah Kamal Muara-Dadap, PIK, Muara Angke, Pantai Mutiara, Muara Baru, Sunda Kelapa-Ancol Barat, Kali Ancol Hilir, Kalibaru-Cilincing, dan Kali Blencong.
Komentar