Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu Perangkat Daerah dalam Organisasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, khususnya meliputi sub urusan sumber daya air, air minum, air limbah, drainase, serta energi dan sumber daya mineral pada sub urusan geologi.
Dinas ini dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, serta berkoordinasi dengan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
Sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah, Dinas Sumber Daya Air melaksanakan berbagai tugas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Tugas mencakup pengelolaan sumber daya air, penyediaan air minum, pengolahan air limbah, pengembangan sistem drainase, serta pengelolaan energi dan sumber daya mineral dengan fokus pada aspek geologi.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air, tugas pokok adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Komitmen tinggi diterapkan untuk melaksanakan tugas-tugas ini dengan profesionalisme dan dedikasi demi kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta
Mewujudkan Pembangunan dan Layanan Sarana & Prasarana Bidang Tata Air yang Handal untuk Menuju Jakarta Baru yang Modern dan Tertata
Dinas Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan sumber daya air, sub urusan air minum, sub urusan air limbah, sumber urusan drainase, dan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral pada sub urusan geologi.