No | Lokasi Pengamatan | Ketinggian Terakhir | Lokasi | Kab/Kota | DAS Polder | Selisih Waktu Dengan Saat ini | Ketinggian Hari Ini | Curah Hujan 1 Minggu | Curah Hujan 1 Bulan | Curah Hujan 1 Tahun |
---|
Informasi adalah kebutuhan mendasar bagi setiap individu dalam upaya pengembangan diri dan lingkungan sosialnya. Sebagai hak asasi manusia, hak atas informasi juga merupakan pilar penting dalam keterbukaan informasi publik. Semakin transparan penyelenggaraan negara, semakin besar pula akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berlaku mulai 30 April 2010 telah menjadi tonggak sejarah dalam memajukan transparansi di Indonesia, khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk hak setiap individu dalam mengakses informasi publik. Setiap Badan Publik diharuskan untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah diakses, dan berkualitas.
Untuk memastikan pelaksanaan layanan informasi berjalan dengan baik, dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID memiliki tanggung jawab utama dalam mengelola proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan layanan, dan pengumuman informasi publik. Dengan adanya PPID, diharapkan layanan informasi publik dapat terwujud dengan lebih efektif dan efisien, mendukung transparansi, serta meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Cepat, Akurat, Mudah dan Berkualitas.
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
1 Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab. 2 Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi. 3 Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi. 4 Mewujudkan keterbukaan informasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
1 Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pada publik 2 Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik 3 Melakukan klarifikasi terhadap verifikasi bahan informasi publik yang dilakukan oleh PPID pada 4 Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik 5 Melaksanakan inventarisasi dan melakukan uji kosekuensi atas informasi yang dikecualikan 6 Melakukan evaluasi terhadap kinerja PPID pada Dinas SDA 7 Melakukan koordinasi dan kosultasi ke Kementrian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Informasi serta lembaga lainnya yang berhubungan dengan keterbukaan informasi 8 Membuat laporan pelayanan informasi Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID
Melakukan Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan