No | Lokasi Pengamatan | Ketinggian Terakhir | Lokasi | Kab/Kota | DAS Polder | Selisih Waktu Dengan Saat ini | Ketinggian Hari Ini | Curah Hujan 1 Minggu | Curah Hujan 1 Bulan | Curah Hujan 1 Tahun |
---|
Suku Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu adalah organisasi yang memiliki peran sentral dalam pengelolaan sumber daya air di tingkat kabupaten. Sebagai bagian dari struktur pemerintahan lokal, Suku Dinas ini bertugas untuk melaksanakan menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan sumber daya air, sub urusan air minum, sub urusan air limbah dan sub urusan drainase pada wilayah Kabupaten.
Fungsi utama Suku Dinas Sumber Daya Air Kabpuaten Administrasi Kepulauan Seribu adalah:
1. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bangunan pengaman pantai yang menjadi kewenangan Suku Dinas Sumber Daya Air Kabupaten;
2. pelaksanaan pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan Suku Dinas Sumber Daya Air Kabupaten;
3. pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan SPAM yang menjadi kewenangan Suku Dinas Sumber Daya Air Kabupaten;
4. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan Suku Dinas Sumber Daya Air Kabupaten;
5. pelaksanaan pengendalian abrasi pada wilayah Kabupaten;
6. pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan air bersih pada wilayah Kabupaten;
7. pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada wilayah Kabupaten;
8. pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase pada wilayah Kabupaten;
9. pelaksanaan kesekretariatan Suku Dinas Sumber Daya Air Kabupaten; dan
10. pelaksanaan penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Dinas Sumber Daya Air Kabupaten