No | Lokasi Pengamatan | Ketinggian Terakhir | Lokasi | Kab/Kota | DAS Polder | Selisih Waktu Dengan Saat ini | Ketinggian Hari Ini | Curah Hujan 1 Minggu | Curah Hujan 1 Bulan | Curah Hujan 1 Tahun |
---|
Kepala Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Nelson membuka kegiatan sosialisasi Rencana Implementasi Perluasan Zona Bebas Air Tanah (ZOBAT) di Gedung Yos Sudarso, Lantai 2, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, pada Kamis (25/4/2025).
Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi Rencana Implementasi Perluasan Zona Bebas Air Tanah (ZOBAT) di Gedung Yos Sudarso, Lantai 2, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, pada Kamis (25/4/2025).
Sosialisasi ini secara khusus membahas rencana penerapan Zona Bebas Air Tanah di Jl. Letjen Suprapto, Jl. Perintis Kemerdekaan, dan kawasan Kelapa Gading.
Lebih lanjut, rencana perluasan ZOBAT ini dilakukan sebagai langkah konkret mendorong masyarakat untuk beralih dari penggunaan air tanah ke sistem jaringan air perpipaan PAM Jaya.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Nelson.
Sambutan juga disampaikan Walikota Jakarta Utara yang diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman.
Turut hadir dalam sosalisasi ini di antaranya Ketua Sub Kelompok Geologi dan Konservasi Air Baku, Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Ikhwan Maulani; Ketua Tim Kerja Pendayagunaan Air Tanah, Balai Konservasi Air Tanah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Enda Mora Nasution; Senior Manager Regional Timur Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) Hilman Sandhi Nugraha.
Sosialisasi ini juga dihadiri masyarakat yang berada di ke 3 titik pilot project agar mengetahui terkait rencana implementasi zona bebas air tanah.
Tentang ZOBAT
Zona Bebas Air Tanah merupakan aturan yang melarang pemanfaatan air tanah di sebuah wilayah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer (lapisan bawah tanah yang mengandung dan mengalirkan air) atau peta zonasi konservasi air tanah dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.
Landasan hukum mengenai ZOBAT ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah, Pergub DKI Jakarta No 94 Tahun 2021 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah dan juga Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ijin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Aturan mengenai Zona Bebas Air Tanah ini menjadi penting sebagai upaya peningkatan terhadap pengendalian air tanah dan penurunan muka tanah. Sebab salah satu faktor utama penurunan permukaan tanah di Jakarta disebabkan oleh eksploitasi air tanah.
Jika penggunaan air tanah terus dibiarkan, maka permukaan tanah di Jakarta akan terus menurun. Hal ini menyebabkan meningkatnya risiko banjir, kerusakan infrastruktur, dan gangguan pada sistem drainase. Penurunan muka tanah juga dapat menyebabkan kerusakan pada bangunan dan fondasi, serta gangguan pada pengelolaan air.
Secara keseluruhan, penurunan permukaan tanah merupakan masalah serius yang dapat berdampak signifikan pada lingkungan, infrastruktur, dan ekonomi.
Lebih jauh, perluasan ZOBAT ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap air tanah dan beralih menggunakan air permukaan dan air daur ulang. ZOBAT juga diharapkan dapat menjaga keberlanjutan sumber daya air di wilayah perkotaan serta menjadi percontohan untuk lokasi-lokasi lainnya.
Komentar