No | Lokasi Pengamatan | Ketinggian Terakhir | Lokasi | Kab/Kota | DAS Polder | Selisih Waktu Dengan Saat ini | Ketinggian Hari Ini | Curah Hujan 1 Minggu | Curah Hujan 1 Bulan | Curah Hujan 1 Tahun |
---|
Foto Udara Bidang Tanah di Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, setelah pembebasan lahan, Senin 13 Mei 2024.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta memastikan terus melanjutkan normalisasi Kali Ciliwung. Hingga awal tahun 2025 ini, progres normalisasi Kali Ciliwung sudah terealisasi 17,14 kilometer (km) dari total 33,69 km. Sehingga tersisa 16,55 km yang belum ditanggul/dibebaskan.
Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 27 Maret 2025 lalu menyebutkan bahwa rencana Penetapan Lokasi (Penlok) akan segera diterbitkan. Selanjutnya jika Penlok tersebut sudah rilis, maka pembebasan lahan akan segera dilaksanakan.
Tupoksi Dinas SDA dalam Normalisasi Kali Ciliwung
Pada kegiatan normalisasi Kali Ciliwung, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pembebasan lahan di bantaran kali. Sedangkan untuk pekerjaan fisik pembangunan tanggul akan dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Sebelum dilakukan pembebasan untuk normalisasi Ciliwung perlu Penetapan Lokasi (Penlok) lahan. Dinas SDA tidak bisa melakukan pembebasan lahan sebelum Penlok tersebut terbit.
Kemudian dalam penerbitan Penlok, perlu koordinasi untuk menentukan di mana titik-titik pembangunan dengan Balai Besar Wilayah Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian PU sebagai pelaksana pembangunan.
Alur Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pengadaan tanah untuk normalisasi Kali Ciliwung dilaksanakan secara bertahap. Secara garis besar, terdapat 4 tahapan dalam pelaksanaan pengadaan tanah, yakni tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap penyerahan hasil.
Keempat tahapan tersebut dilakukan dengan mengacu pada UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan juga PP No. 19 Tahun 2021 dan perubahannya sesuai PP No. 39 Tahun 2023.
1. Perencanaan
Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum didasarkan atas Rencana Tata Ruang Wilayah dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan.
Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Pengadaan Tanah yang disusun berdasarkan studi kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen perencanaan ditetapkan oleh instansi yang memerlukan tanah dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi3 paling sedikit memuat:
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan;
b. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah;
c. letak tanah;
d. luas tanah yang dibutuhkan;
e. gambaran umum status tanah;
f. perkiraan waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;
h. perkiraan nilai tanah; dan
i. rencana penganggaran
2. Persiapan
Instansi yang memerlukan tanah bersama pemerintah provinsi berdasarkan dokumen perencanaan Pengadaan Tanah melaksanakan:
a. pemberitahuan rencana pembangunan;
Pemberitahuan rencana pembangunan disampaikan kepada masyarakat pada rencana lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum, baik langsung maupun tidak langsung.
b. pendataan awal lokasi rencana pembangunan;
Pendataan awal lokasi rencana pembangunan meliputi kegiatan pengumpulan data awal Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pemberitahuan rencana pembangunan. Hasil pendataan awal lokasi rencana pembangunan digunakan sebagai data untuk pelaksanaan Konsultasi Publik rencana pembangunan.
c. Konsultasi Publik rencana pembangunan.
Konsultasi Publik rencana pembangunan dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari Pihak yang Berhak dan masyarakat yang terkena dampak serta dilaksanakan di tempat rencana pembangunan Kepentingan Umum atau di tempat yang disepakati. Kesepakatan dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan.
Atas dasar kesepakatan tersebut, Instansi yang memerlukan tanah mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada gubernur. Gubernur menetapkan lokasi dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan penetapan oleh Instansi yang memerlukan tanah.
Konsultasi Publik rencana pembangunan dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja, dan apabila sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja pelaksanaan Konsultasi Publik rencana pembangunan terdapat pihak yang keberatan mengenai rencana lokasi pembangunan, dilaksanakan Konsultasi Publik ulang dengan pihak yang keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
3. Pelaksanaan
Instansi yang memerlukan tanah mengajukan pelaksanaan Pengadaan Tanah kepada Lembaga Pertanahan. Pelaksanaan Pengadaan Tanah meliputi:
a. inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, yang meliputi5 : 1) pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah; dan 2) pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah Hasil pengumuman atau verifikasi dan perbaikan ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan dan selanjutnya menjadi dasar penentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian Ganti Kerugian.
b. penilaian Ganti Kerugian;
Lembaga Pertanahan menetapkan dan mengumumkan Penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan penilaian Objek Pengadaan Tanah. Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi:
1) tanah;
2) ruang atas tanah dan bawah tanah;
3) bangunan;
4) tanaman;
5) benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
6) kerugian lain yang dapat dinilai.
c. musyawarah penetapan Ganti Kerugian; Lembaga Pertanahan melakukan musyawarah dengan Pihak yang Berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak hasil penilaian dari Penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian. Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak yang dimuat dalam berita acara kesepakatan.
d. pemberian Ganti Kerugian Pemberian Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah diberikan langsung kepada Pihak yang Berhak dan dapat diberikan dalam bentuk: 1) uang; 2) tanah pengganti; 3) permukiman kembali; 4) kepemilikan saham; atau 5) bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
e. pelepasan tanah Instansi. Pelepasan Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang dimiliki pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara/daerah. Pelepasan Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang dikuasai oleh pemerintah atau dikuasai/dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Pelepasan Objek Pengadaan Tanah Instansi tidak diberikan Ganti Kerugian, kecuali:
1). Objek Pengadaan Tanah yang telah berdiri bangunan yang dipergunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan. Ganti Kerugian diberikan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan atau relokasi.
2). Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. Ganti kerugian diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
3). Objek Pengadaan Tanah kas desa. Ganti Kerugian diberikan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan atau relokasi.
4. Penyerahan Hasil
Lembaga Pertanahan menyerahkan hasil Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah setelah11:
a. pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak dan Pelepasan Hak telah dilaksanakan; dan/atau
b. pemberian Ganti Kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri.
Adapun pengajuan permohonan penetapan lokasi terhadap gubernur diajukan pada tahapan persiapan. Gubernur menetapkan lokasi dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan penetapan oleh Instansi yang memerlukan tanah.
Komentar