Berita & Artikel

Pesisir Utara Jakar...

Masyarakat yang tinggal di pesisir utara Jakarta diimbau untuk berhati-hati dalam beraktivitas. Sebab, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Kelas I Maritim Tanjung Priok memprediksi akan terjadi banjir rob di pesisir utara Jakarta pada 27 April sampai dengan 4 Mei 2025.Hal ini terjadi akibat fenomena Bulan Purnama pada tanggal 13 April 2025 dan Super New Moon (fase bulan perigee dan bulan baru) pada tanggal 27 April 2025 berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum berupa banjir pesisir atau rob di wilayah pesisir utara Jakarta.Berikut ini daftar wilayah di Jakarta Utara ini rentan terdampak banjir rob:Kamal MuaraKapuk MuaraPenjaringanPluitAncolKamalMarundaCilincingKalibaruMuara AngkeTanjung PriokKepulauan SeribuSehingga untuk warga yang menetap dan beraktivitas di wilayah tersebut diimbau untuk tetap waspada karena banjir ROB bisa datang kapan saja. Masyarakat juga diharapkan tetap waspada dengan kenaikan air laut yang bisa masuk ke pemukiman, jalan, dan tempat umum.Masyarakat dapat melaporkan melalui aplikasi JAKI ataupun kanal CRM lainnya bila mengalami kondisi banjir dan diharapkan warga tidak panik, tetap patuhi petunjuk maupun arahan petugas di lapangan.Banjir Rob Senin Malam Sudah SurutSejumlah wilayah di Jakarta Utara sempat terdampak banjir rob pada Senin (28/4/2025) malam sekira pukul 20.00 WIB. Merespons hal itu, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta mengerahkan pompa mobile serta personel Satuan Tugas (Satgas) ke titik terdampak.Kemudian Badan Penangguangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta mencatat limpasan air laut itu sudah surut sepenuhnya pada Selasa (29/4/2025) sekira pukul 10.00 WIB.Meskipun sudah surut, masyarakat diimbau agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.

Update Progres Peng...

Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta melakukan pengerukan sedimen di badan air, baik sungai/kali maupun waduk/situ/embung di 5 kota administrasi. Pengerukan sudah dilakukan sejak Januari 2025 dan masih berlangsung hingga saat ini.Berdasarkan data hingga Jumat, 25 April 2025, total volume pengerukan sedimen sudah mencapai 213.897 meter kubik (m3) dari total target 627.599 m3.Pengerukan dilakukan di 130 titik dengan rincian sebagai berikut:51 titik di Jakarta Timur 29 titik di Jakarta Barat 19 titik di Jakarta Utara 17 titik di Jakarta Selatan 14 titik di Jakarta Pusat Pengerukan sungai/kali maupun waduk/situ/embung adalah proses untuk menghilangkan sedimen, lumpur, pasir, dan sampah yang mengendap di dasar atau tepian sungai. Pengerukan dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi drainase.Pengerukan di waduk/situ/embung dilakukan dengan mengangkut sedimen lumpur yang mengendap untuk memaksimalkan kembali daya tampung waduk/situ/embung.Sementara pengerukan sungai/kali penting untuk menghilangkan sedimen, sampah, dan polutan, memperlancar aliran air, mencegah banjir, serta menjaga kesehatan lingkungan dan ekosistem sungai.Ketika sungai/kali dikeruk, kedalamannya akan kembali seperti semula, memungkinkan air mengalir dengan lancar, bahkan saat volume air meningkat akibat hujan deras. Dengan demikian, risiko banjir dapat diminimalkan.

ZOBAT Bakal Diperlu...

Tiga wilayah di Jakarta Utara bakal diterapkan aturan Zona Bebas Air Tanah (ZOBAT). Ketiga lokasi tersebut di antaranya di Jl. Letjen Soeprapto, Jl.Perintis Kemerdekaan dan Kawasan Kelapa Gading.Hal ini sebagaimana disampaikan dalam acara sosialisasi bertajuk Rencana Implementasi Perluasan Zona Bebas Air Tanah (ZOBAT) dengan Pilot Project di Jl. Letjen Soeprapto, Jl.Perintis Kemerdekaan dan Kawasan Kelapa Gading yang dilaksanakan di Balai Yos Sudarso lt. 2 Kantor Walikota Jakarta Utara, pada Kamis (24/4/2025).Secara garis besar, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar beralih dari penggunaan air bawah tanah ke penyedia air bersih dari Pemerintah Provinsi DKI  Jakarta melalui PAM Jaya.Selain itu, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat yang berada di 3 titik pilot project tersebut agar mengetahui rencana implementasi Zona Bebas Air Tanah.Berikut daftar kawasan dan jalan yang sudah diterapkan ZOBAT:Kawasan Zona Bebas Air Tanah:1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur2. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan3. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan4. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat5. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan6. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat7. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat8. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat9. Kawasan Tanah Abang, Jakarta PusatRuas Jalan Zona Bebas Air Tanah:Jl Gaya Motor Raya,Jl Yos Sudarso,Jl Danau Sunter Utara,Jl RE Martadinata,Jl Cakung-Cilincing Raya,Jl Akses Marunda,Jl D.I. Panjaitan,Jl Raya Bogor (Ramayana Pasar Kramat Jati-PT Panasonic Gandaria),Jl Jendral Sudirman,Jl MH Thamrin,Jl Prof Dr. Satrio,Jl Gatot Subroto.Tentang ZOBATZona Bebas Air Tanah merupakan aturan yang melarang pemanfaatan air tanah di sebuah wilayah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer (lapisan bawah tanah yang mengandung dan mengalirkan air) atau peta zonasi konservasi air tanah dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.Landasan hukum mengenai ZOBAT ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah, Pergub DKI Jakarta No 94 Tahun 2021 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah dan juga Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ijin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.Aturan mengenai Zona Bebas Air Tanah ini menjadi penting sebagai upaya peningkatan terhadap pengendalian air tanah dan penurunan muka tanah. Sebab salah satu faktor utama penurunan permukaan tanah di Jakarta disebabkan oleh eksploitasi air tanah.Jika penggunaan air tanah terus dibiarkan, maka permukaan tanah di Jakarta akan terus menurun. Hal ini menyebabkan meningkatnya risiko banjir, kerusakan infrastruktur, dan gangguan pada sistem drainase. Penurunan muka tanah juga dapat menyebabkan kerusakan pada bangunan dan fondasi, serta gangguan pada pengelolaan air.Secara keseluruhan, penurunan permukaan tanah merupakan masalah serius yang dapat berdampak signifikan pada lingkungan, infrastruktur, dan ekonomi.Lebih jauh, perluasan ZOBAT ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap air tanah dan beralih menggunakan air permukaan dan air daur ulang. ZOBAT juga diharapkan dapat menjaga keberlanjutan sumber daya air di wilayah perkotaan serta menjadi percontohan untuk lokasi-lokasi lainnya.

Dinas SDA Lakukan S...

Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi Rencana Implementasi Perluasan Zona Bebas Air Tanah (ZOBAT) di Gedung Yos Sudarso, Lantai 2, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, pada Kamis (25/4/2025).Sosialisasi ini secara khusus membahas rencana penerapan Zona Bebas Air Tanah di Jl. Letjen Suprapto, Jl. Perintis Kemerdekaan, dan kawasan Kelapa Gading.Lebih lanjut, rencana perluasan ZOBAT ini dilakukan sebagai langkah konkret mendorong masyarakat untuk beralih dari penggunaan air tanah ke sistem jaringan air perpipaan PAM Jaya.Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Nelson.Sambutan juga disampaikan Walikota Jakarta Utara yang diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman.Turut hadir dalam sosalisasi ini di antaranya Ketua Sub Kelompok Geologi dan Konservasi Air Baku, Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Ikhwan Maulani; Ketua Tim Kerja Pendayagunaan Air Tanah, Balai Konservasi Air Tanah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Enda Mora Nasution; Senior Manager Regional Timur Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) Hilman Sandhi Nugraha.Sosialisasi ini juga dihadiri masyarakat yang berada di ke 3 titik pilot project agar mengetahui terkait rencana implementasi zona bebas air tanah.Tentang ZOBATZona Bebas Air Tanah merupakan aturan yang melarang pemanfaatan air tanah di sebuah wilayah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer (lapisan bawah tanah yang mengandung dan mengalirkan air) atau peta zonasi konservasi air tanah dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.Landasan hukum mengenai ZOBAT ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah, Pergub DKI Jakarta No 94 Tahun 2021 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah dan juga Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ijin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.Aturan mengenai Zona Bebas Air Tanah ini menjadi penting sebagai upaya peningkatan terhadap pengendalian air tanah dan penurunan muka tanah. Sebab salah satu faktor utama penurunan permukaan tanah di Jakarta disebabkan oleh eksploitasi air tanah.Jika penggunaan air tanah terus dibiarkan, maka permukaan tanah di Jakarta akan terus menurun. Hal ini menyebabkan meningkatnya risiko banjir, kerusakan infrastruktur, dan gangguan pada sistem drainase. Penurunan muka tanah juga dapat menyebabkan kerusakan pada bangunan dan fondasi, serta gangguan pada pengelolaan air.Secara keseluruhan, penurunan permukaan tanah merupakan masalah serius yang dapat berdampak signifikan pada lingkungan, infrastruktur, dan ekonomi.Lebih jauh, perluasan ZOBAT ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap air tanah dan beralih menggunakan air permukaan dan air daur ulang. ZOBAT juga diharapkan dapat menjaga keberlanjutan sumber daya air di wilayah perkotaan serta menjadi percontohan untuk lokasi-lokasi lainnya.

Seluruh Sungai dan...

Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta melakukan pengerukan serentak yang dilakukan di waduk/situ/embung dan juga kali/saluran di seluruh Jakarta. Pengerukan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas tampung aliran air, mengurangi potensi genangan, serta memperlancar sistem drainase kawasan.Adapun pengerukan ini dilakukan secara beriringan di 5 kota administrasi dengan rincian sebagai berikut:Jakarta Pusat:- Kali Ciliwung Segmen Pasar BaruJakarta Selatan:- Kali Krukut Segmen Jl. NIS- Kali Grogol Segmen RS Mayapada Lebak Bulus- Kali Ciliwung Segmen Bukit Duri- Waduk Taman Margasatwa RagunanJakarta Timur:- Waduk Ria-rio- Embung Puspalad Cakung Drain- Kali PulomasJakarta Barat:- Kali Mookervart Segmen Jemb. Victoria Cengkareng- Kali Pesanggrahan Segmen Jl Adhi Karya Pintu AirJakarta Utara:- Waduk Pluit- Waduk Muara Angke- Kali Cakung Lama- Kali Ancol- Kali PetukanganPengerukan ini merupakan tindak lanjut arahan Wakil Gubernur Rano Karno pada saat Apel Siaga Jakarta pada Minggu (23/2/2025) lalu. Apel yang diikuti ribuan personel Pasukan Biru itu dilakukan sebagai langkah awal pengerukan kali/sungai serta waduk/embung di kota-kota administrasi Jakarta.Sesuai dengan arahan pada Apel SIAGA Jakarta yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menyampaikan bahwa Pemprov Jakarta berkomitmen bersama untuk menjaga Jakarta dan meningkatkan kesiapan menghadapi musim penghujan melalui kegiatan pengerukan di kali/sungai/waduk/saluran, optimalisasi inftastruktur pengendali banjir dan kesiapan personelKegiatan ini dilakukan sebagai upaya mitigasi potensi banjir Jakarta. Pasalnya, Jakarta diguyur hujan dengan intensitas ekstrim di atas 300 mm/hari beberapa waktu lalu yang mengakibatkan sejumlah wilayah tergenang.Sebanyak 13 aliran sungai akan dilakukan pengerukan dan bendungan akan diperdalam. Pemeliharaan sungai dan waduk dapat menambah kapasitas tampungan air, serta mengalirkan debit air dengan baik saat hujan.

Kenapa Sungai dan W...

Jakarta merupakan sebuah daerah pesisir di Pulau Jawa yang didominasi oleh dataran rendah dengan ketinggian rata-rata 8 meter di atas permukaan laut (dpl). Beberapa wilayah di Jakarta bahkan lebih rendah, terutama di utara yang dekat pantai.Provinsi terpadat di Indonesia ini juga dilewati 13 aliran sungai yang hulunya berada di Bogor, Jawa Barat.Beragam faktor tersebut membuat Jakarta rentan dilanda banjir, baik yang disebabkan oleh curah hujan dan luapan kali, maupun yang dipicu oleh kenaikan air laut (Rob).Mengantisipasi ancaman banjir yang bisa kapan saja melanda, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan berbagai upaya strategis.Pemprov DKI melalui Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta optimalisasi pengoperasian dan pemeliharaan/perawatan sarana dan prasarana pengendali banjir seperti rumah pompa, pintu air, alat berat sehingga dapat bekerja secara maksimal saat kondisi pra banjir ataupun saat penanganan banjir.Salah satu upaya pemeliharaan badan air dilakukan dengan melakukan pengerukan sedimen. Lantas, apa itu pengerukan? Mengapa sungai/kali maupun waduk/embung perlu dikeruk? Berikut penjelasannya.Apa Itu Pengerukan?Pengerukan sungai adalah proses untuk menghilangkan sedimen, lumpur, pasir, dan sampah yang mengendap di dasar atau tepian sungai. Pengerukan sungai penting untuk menghilangkan sedimen, sampah, dan polutan, memperlancar aliran air, mencegah banjir, serta menjaga kesehatan lingkungan dan ekosistem sungai.Mengembalikan Kedalaman Sungai/WadukSungai yang mengalirkan air dari hulu ke hilir tidak lepas dari proses alamiah yang disebut sedimentasi. Sedimentasi terjadi ketika lumpur, pasir, sampah, dan puing-puing lainnya terbawa oleh aliran air dan mengendap di dasar sungai, danau, atau kanal. Seiring berjalannya waktu, penumpukan sedimen yang berlebihan dapat menyebabkan sungai menjadi dangkal dan jalur airnya menyempit.Akibatnya, beberapa masalah muncul. Salah satunya adalah sungai menjadi dangkal dan terhambatnya aliran air, yang pada gilirannya dapat menyebabkan penurunan volume dan debit air. Hal ini sangat berbahaya, terutama ketika musim hujan datang.Hujan yang turun terus-menerus dapat mengirimkan volume air yang besar, tetapi sungai yang dangkal tidak memiliki kapasitas untuk menampung air tersebut. Apalagi, jika sungai dipenuhi sampah, sampah-sampah tersebut dapat tenggelam atau menghalangi aliran air dan memperburuk keadaan.Tanpa adanya pengerukan, aliran sungai bisa terhambat, dan akhirnya, banjir bisa terjadi. Banjir ini tentu akan membawa banyak kerugian, baik material maupun dampak sosial.Tujuan PengerukanPengerukan sungai ataupun waduk bertujuan untuk memperbesar kapasitas tampungan sungai dan memperlancar aliran air. Ketika sungai dikeruk, kedalamannya akan kembali seperti semula, memungkinkan air mengalir dengan lancar, bahkan saat volume air meningkat akibat hujan deras. Dengan demikian, risiko banjir dapat diminimalkan.Sehingga, pengerukan sungai adalah langkah yang sangat penting dalam menjaga kelancaran aliran air, mencegah bencana banjir, serta melindungi lingkungan dari polusi dan kontaminasi.Dengan mengeruk sungai, kita memastikan bahwa sungai dapat menampung air dengan kapasitas yang cukup, dan air dapat mengalir dengan lancar tanpa terhambat oleh sedimen atau sampah yang mengendap. Selain itu, pengerukan juga membantu menjaga kebersihan sungai dan meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem dan kesehatan manusia.

Kali Ciliwung dan W...

Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta melakukan pengerukan di beberapa tempat secara berbarengan. Pengerukan dilakukan di antaranya di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.Untuk di Jakarta Pusat, pengerukan dilakukan di Kali Ciliwung segmen Jl. Pos Pasar Baru. Pengerukan itu dilakukan oleh Suku Dinas (Sudin) SDA Jakarta Pusat dengan mengerahkan 2 unit alat berat jenis amphibi besar.Kepala Seksi Pemeliharaan Drainase Sudin SDA Jakarta Pusat, Citrin Indriati mengatakan bahwa selain menggunakan alat berat, pengerukan juga melibatkan total 15 dump truck.“Kita juga mengerhakan sebanyak total 15 dump truck, dengan 10 unit berkapasitas 22 kubik dan 5 unit berkapasitas 13 kubik,” kata Citrin sebagaimana dikutip pada Jumat, 18 April 2025.Adapun kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesiapan menghadapi potensi banjir di Jakarta, sebagaimana disampaikan Wakil Gubernur Rano Karno dalam Apel Siaga Jakarta pada Februari lalu.Dijelaskan pula bahwa pengerukan ini sudah dilakukan sejak 19 Februari 2025 dan masih berlangsung sampai saat ini.“Target selesai kira sampai 21 Mei dengan kubikasi 1.449 m3. Harapannya kegiatan ini bisa berjalan lancar dan efektif dalam mengantisipasi potensi banjir,” ucap Citrin.Sementara itu, salah satu titik pengerukan di Jakarta Timur dilakukan di Waduk Ria-rio di Jl. Pulomas, Kel. Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung. Pengerukan juga dilakukan di Saluran Penghubung (PHB) di Jl Pulomas Barat, yang mana saluran tersebut merupakan inlet Waduk Ria-rio.Pengerukan di wilayah tersbut dilakukan dengan mengerahkan total 9 unit alat berat dengan spesifikasi beragam, serta 12 unit dump truck untuk mengangkut sedimen. Baik di Waduk Ria-rio maupun di Saluran PHB tersebut, pengerukan ditarget dapat menambah daya tampung atau kedalaman hingga 1,5 meter.“Untuk di saluran PHB, pekerjaan ditarget dapat menambah kedalaman hingga 1,5 meter dengan panjang pekerjaan kurang lebih 650 meter. Sementara untuk di waduk, pengerukan ini ditarget dapat meningkatkan kedalaman hingga 1,5 meter,” kata Staf Satuan Pelaksana (Satpel) SDA Kec. Pulo Gadung, Robi Darmawan.“Harapannya kegiatan ini bisa berjalan lancar dan efektif dalam mengantisipasi potensi banjir di area Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur,” imbuhnya.

Catat! Ini Alur Pem...

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta memastikan terus melanjutkan normalisasi Kali Ciliwung. Hingga awal tahun 2025 ini, progres normalisasi Kali Ciliwung sudah terealisasi 17,14 kilometer (km) dari total 33,69 km. Sehingga tersisa 16,55 km yang belum ditanggul/dibebaskan.Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 27 Maret 2025 lalu menyebutkan bahwa rencana Penetapan Lokasi (Penlok) akan segera diterbitkan. Selanjutnya jika Penlok tersebut sudah rilis, maka pembebasan lahan akan segera dilaksanakan.Tupoksi Dinas SDA dalam Normalisasi Kali CiliwungPada kegiatan normalisasi Kali Ciliwung, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pembebasan lahan di bantaran kali. Sedangkan untuk pekerjaan fisik pembangunan tanggul akan dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).Sebelum dilakukan pembebasan untuk normalisasi Ciliwung perlu Penetapan Lokasi (Penlok) lahan. Dinas SDA tidak bisa melakukan pembebasan lahan sebelum Penlok tersebut terbit.Kemudian dalam penerbitan Penlok, perlu koordinasi untuk menentukan di mana titik-titik pembangunan dengan Balai Besar Wilayah Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian PU sebagai pelaksana pembangunan.Alur Pembebasan Lahan Normalisasi Kali CiliwungPengadaan tanah untuk normalisasi Kali Ciliwung dilaksanakan secara bertahap. Secara garis besar, terdapat 4 tahapan dalam pelaksanaan pengadaan tanah, yakni tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap penyerahan hasil.Keempat tahapan tersebut dilakukan dengan mengacu pada UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan juga PP No. 19 Tahun 2021 dan perubahannya sesuai PP No. 39 Tahun 2023.1. PerencanaanPerencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum didasarkan atas Rencana Tata Ruang Wilayah dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan.Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Pengadaan Tanah yang disusun berdasarkan studi kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dokumen perencanaan ditetapkan oleh instansi yang memerlukan tanah dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi3 paling sedikit memuat:a. maksud dan tujuan rencana pembangunan;b. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah;c. letak tanah;d. luas tanah yang dibutuhkan;e. gambaran umum status tanah;f. perkiraan waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;h. perkiraan nilai tanah; dani. rencana penganggaran2. PersiapanInstansi yang memerlukan tanah bersama pemerintah provinsi berdasarkan dokumen perencanaan Pengadaan Tanah melaksanakan:a. pemberitahuan rencana pembangunan;Pemberitahuan rencana pembangunan disampaikan kepada masyarakat pada rencana lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum, baik langsung maupun tidak langsung.b. pendataan awal lokasi rencana pembangunan;Pendataan awal lokasi rencana pembangunan meliputi kegiatan pengumpulan data awal Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pemberitahuan rencana pembangunan. Hasil pendataan awal lokasi rencana pembangunan digunakan sebagai data untuk pelaksanaan Konsultasi Publik rencana pembangunan.c. Konsultasi Publik rencana pembangunan.Konsultasi Publik rencana pembangunan dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari Pihak yang Berhak dan masyarakat yang terkena dampak serta dilaksanakan di tempat rencana pembangunan Kepentingan Umum atau di tempat yang disepakati. Kesepakatan dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan.Atas dasar kesepakatan tersebut, Instansi yang memerlukan tanah mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada gubernur. Gubernur menetapkan lokasi dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan penetapan oleh Instansi yang memerlukan tanah.Konsultasi Publik rencana pembangunan dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja, dan apabila sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja pelaksanaan Konsultasi Publik rencana pembangunan terdapat pihak yang keberatan mengenai rencana lokasi pembangunan, dilaksanakan Konsultasi Publik ulang dengan pihak yang keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.3. PelaksanaanInstansi yang memerlukan tanah mengajukan pelaksanaan Pengadaan Tanah kepada Lembaga Pertanahan. Pelaksanaan Pengadaan Tanah meliputi:a. inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, yang meliputi5 : 1) pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah; dan 2) pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah Hasil pengumuman atau verifikasi dan perbaikan ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan dan selanjutnya menjadi dasar penentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian Ganti Kerugian.b. penilaian Ganti Kerugian;Lembaga Pertanahan menetapkan dan mengumumkan Penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan penilaian Objek Pengadaan Tanah. Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi:1) tanah;2) ruang atas tanah dan bawah tanah;3) bangunan;4) tanaman;5) benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau6) kerugian lain yang dapat dinilai.c. musyawarah penetapan Ganti Kerugian; Lembaga Pertanahan melakukan musyawarah dengan Pihak yang Berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak hasil penilaian dari Penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian. Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak yang dimuat dalam berita acara kesepakatan.d. pemberian Ganti Kerugian Pemberian Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah diberikan langsung kepada Pihak yang Berhak dan dapat diberikan dalam bentuk: 1) uang; 2) tanah pengganti; 3) permukiman kembali; 4) kepemilikan saham; atau 5) bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.e. pelepasan tanah Instansi. Pelepasan Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang dimiliki pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara/daerah. Pelepasan Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang dikuasai oleh pemerintah atau dikuasai/dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Pelepasan Objek Pengadaan Tanah Instansi tidak diberikan Ganti Kerugian, kecuali:1). Objek Pengadaan Tanah yang telah berdiri bangunan yang dipergunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan. Ganti Kerugian diberikan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan atau relokasi.2). Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. Ganti kerugian diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.3). Objek Pengadaan Tanah kas desa. Ganti Kerugian diberikan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan atau relokasi.4. Penyerahan HasilLembaga Pertanahan menyerahkan hasil Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah setelah11:a. pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak dan Pelepasan Hak telah dilaksanakan; dan/ataub. pemberian Ganti Kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri.Adapun pengajuan permohonan penetapan lokasi terhadap gubernur diajukan pada tahapan persiapan. Gubernur menetapkan lokasi dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan penetapan oleh Instansi yang memerlukan tanah.

Normalisasi Kali Ci...

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerbitkan rencana Penetapan Lokasi (Penlok) lahan guna mengakselerasi progres normalisasi Sungai/Kali Ciwilung. Hal ini sebagaimana disampaikan Gubrnur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Warga Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/3/2025) lalu.Saat itu, ia mengatakan bahwa penetapan lokasi untuk normalisasi Ciliwung akan dikeluarkan setelah Hari Raya Idulfitri. Normalisasi Kali Ciliwung merupakan salah satu upaya Pemprov dalam mengatasi permasalahan banjir di Jakarta."Jakarta sudah siap, termasuk untuk normalisasi Ciliwung yang jangka menengah, kami sudah siap. Setelah Lebaran saya akan keluarkan penloknya untuk Ciliwung," kata Pramono sebagaimana dikutip pada Jumat (11/4/2025).Pramono berharap penanganan banjir di wilayah Jabodetabek dapat menjadi lebih tertata dan lebih baik. Ia pun menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan penanganan banjir berdasarkan pedoman yang ada di PSN."PSN-nya kan sudah ada dan Jakarta termasuk yang ada di dalam. Jadi PSN buat Jakarta tentunya kami berterima kasih, kami akan lakukan berdasarkan perdomaan yang ada di PSN," kata dia.Pembebasan Lahan Normalisasi Kali CiliwungAdapun pada kegiatan normalisasi Kali Ciliwung, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta memiliki tugas melakukan pembebasan lahan di bantaran kali. Sedangkan untuk pekerjaan fisik pembangunan tanggul akan dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).Sebelum dilakukan pembebasan untuk normalisasi Ciliwung perlu Penetapan Lokasi (Penlok) lahan. Dinas SDA tidak bisa melakukan pembebasan lahan sebelum Penlok tersebut terbit.Kemudian dalam penerbitan Penlok, perlu koordinasi untuk menentukan di mana titik-titik pembangunan dengan Balai Besar Wilayah Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian PU sebagai pelaksana pembangunan.Progres Normalisasi Kali CiliwungUpaya normalisasi Sungai/Kali Ciliwung saat ini masih terus dilakukan. Berdasarkan data hingga April 2025, sepanjang 17,17 km tanggul sudah terealisasi dari total 33,69 km rencana panjang normalisasi tersebut. Sehingga tersisa 16,52 km lagi yang belum ditanggul/belum dibebaskan.Normalisasi Kali Ciliwung merupakan bagian dari Rencana Induk Pengendalian Banjir di Jakarta yang dilakukan dari hilir hingga hulu. Normalisasi kali adalah upaya mengembalikan kondisi lebar kali menjadi normal kembali yaitu 40-50 meter.
Go To Top