Berita & Artikel

Sah! Gubernur Pramo...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengumumkan penetapan lokasi (Penlok) pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Cililitan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 344 Tahun 2025.“Menetapkan, Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur,” ucap Pramono Anung dalam putusan Kepgub, sebagaimana dikutip pada Jumat (2/5/2025).Dalam Kepgub tersebut ditetapkan area seluas kurang lebih 67.270 meter persegi (M2) sebagai lahan yang akan dibebaskan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.Penlok ini berlaku selama 3 tahun dan berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 25 April 2025.Lebih lanjut, biaya pembebasan lahan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta.Progres Normalisasi Kali CiliwungUpaya normalisasi Sungai/Kali Ciliwung saat ini masih terus dilakukan. Berdasarkan data hingga April 2025, sepanjang 17,17 km tanggul sudah terealisasi dari total 33,69 km rencana panjang normalisasi tersebut. Sehingga tersisa 16,52 km lagi yang belum ditanggul/belum dibebaskan.Normalisasi Kali Ciliwung merupakan bagian dari Rencana Induk Pengendalian Banjir di Jakarta yang dilakukan dari hilir hingga hulu. Normalisasi kali adalah upaya mengembalikan kondisi lebar kali menjadi normal kembali yaitu 40-50 meter.Tupoksi Dinas SDA dalam Normalisasi Kali CiliwungPada kegiatan normalisasi Kali Ciliwung, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pembebasan lahan di bantaran kali. Sedangkan untuk pekerjaan fisik pembangunan tanggul akan dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).Sebelum dilakukan pembebasan untuk normalisasi Ciliwung perlu Penetapan Lokasi (Penlok) lahan. Dinas SDA tidak bisa melakukan pembebasan lahan sebelum Penlok tersebut terbit.Kemudian dalam penerbitan Penlok, perlu koordinasi untuk menentukan di mana titik-titik pembangunan dengan Balai Besar Wilayah Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian PU sebagai pelaksana pembangunan.Alur Pembebasan Lahan Normalisasi Kali CiliwungPengadaan tanah untuk normalisasi Kali Ciliwung dilaksanakan secara bertahap. Secara garis besar, terdapat 4 tahapan dalam pelaksanaan pengadaan tanah, yakni tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap penyerahan hasil.Keempat tahapan tersebut dilakukan dengan mengacu pada UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan juga PP No. 19 Tahun 2021 dan perubahannya sesuai PP No. 39 Tahun 2023.

Sosialisasi Pergub...

Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Rapat Sosialisasi Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Gedung Dinas Jatibaru Lantai 7, Rabu (30/4). Rapat ini membahas Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi dalam lingkup Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).Dalam kegiatan tersebut, dibahas pula Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 82 Tahun 2025 tentang Struktur PLID pada PPID Utama dan PPID Pelaksana. Hal ini bertujuan untuk memperkuat keterbukaan informasi publik serta pengelolaan dokumentasi di lingkungan Dinas Sumber Daya Air.PPID adalah individu atau unit kerja yang ditunjuk oleh pimpinan badan publik untuk mengelola informasi publik, termasuk penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi.Penyeseuaian AturanTerdapat sejumlah alasan aturan mengenai PPID ini dilakukan penyesuaian, di antaranya sebagai berikut:- Perkembangan teknologi, peningkatan transparansi dan aksesbilitas informasi publik untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.- Penyesuaian kebijakan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.- Mengoptimalkan penyelenggaraan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan kelembagaan, jenia informasi publik, mekanisme pelayanan informasi publik, implementasi satu data, bantuan kedinasan, dan mekanisme pelayanan informasi publik bagi penyandang disabilitas.Lebih lanjut, ruang lingkup Pergub No. 40 Tahun 2024 meliputi 18 poin utama, di antaranya sebagai berikut:1. Akses Informasi dan Dokumentasi2. Hak dan Kewajiban3. Klasifikasi Informasi4. Informasi yang Dikecualikan5. Struktur Kelembagaan PPID6. Struktur Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID)7. Tanggung Jawab8. Tugas dan Wewenang PPID9. Tugas dan Wewenang Petugas PLID10. SOP PPID11. Sistem Informasi dan Dokumentasi Publik (SIPD)12. Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (RPID)13. PPID BUMD14. Standar Layanan15. Sengketa Informasi16. Bantuan Kedinasan17. Laporan, Pengawasan dan Evaluasi18. Standar Biaya dan PendanaanAdapun sosialisasi ini dimotori Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta, Harry Sanjaya dan dihadiri Kepala Satuan Pelaksana Pengelolaan Data Pusat Data dan Informasi Sumber Daya Air Dinas SDA DKI Jakarta, Damhuri, beserta jajaran dinas dan suku dinas 5 kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.Melalui PPID yang ada di Provinsi ataupun di Kabupaten/Kota Administrasi, informasi yang berkaitan dengan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan dapat menyentuh langsung kebutuhan masyarakat umum sehingga bisa mendapatkan informasi secara berkala untuk mencegah penyimpangan data oleh badan publik.Diharapkan setelah adanya sosialisasi ini muncul pemahaman bahwa untuk mewujudkan transparansi informasi diperlukan pengintegrasian data, sehingga tidak ada lagi halangan bagi badan publik untuk menahan informasi yang diperlukan oleh masyarakat, serta mewujudkan open government di era digitalisasi khususnya bagaimana memberikan informasi yang berkala dan terbuka untuk masyarakat demi terwujudnya good governance.

Pompa dan Satgas Di...

Pemerntah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta melakukan serangkaian upaya dalam memitigasi dan menangani banjir rob. Ini merespons informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi potensi banjir rob di pesisir utara Jakarta pada 27 April sampai dengan 4 Mei 2025.Limpasan air laut sebelumnya semoat terjadi pada Senin (28/4/2025) malam sudah surut sepenuhnya  Selasa (29/4/2025) sekira pukul 10.00 WIB. Kemudian banjir rob kembali menggenangi sejumlah titik pada Selasa malam dan surut pada Rabu (30/4/2025) pagi.Langkah Atasi Banjir RobAdapun langkah-langkah antisipasi banjir rob tersebut di antaranya penyiagaan pompa-pompa baik pompa stationer maupun pompa mobile dan juga pintu air, pembangunan tanggul darurat ataupun tanggul mitigasi, serta penyiagaan Satuan Tugas (Satgas) SDA.Penyiagaan Pompa Stasioner, Pompa Mobile dan Pintu AirSejumlah infrastruktur pengendali banjir rob di pesisir Jakarta seperti pompa stasioner, pompa mobile dan juga pintu air dipastikan kesiapannya dalam rangka mengantisipasi ancaman banjir rob. Berikut daftar rumah pompa dan pintu air yang disiagakan:- Pintu Air Marina- Pompa/Polder Kali Asin- Pompa Ancol- Pompa Junction PIK- Pompa Muara Angke- Pompa Pasar Ikan- Pompa TanjunganTanggul DaruratSelain infrastruktur pengendali banjir rob, Dinas SDA juga mengambil langkah preventif dengan membangun tanggul darurat dan tanggul mitigasi di titik-titik rawan terjadi banjir rob.Berikut daftar lokasi pembangunan tanggul darurat:- Muara Angke- Muara Baru- Sunda Kelapa- Jalan R.E. Martadinata (Depan JIS)- Marunda PuloPembangunan tanggul-tanggul tersebut dilakukan sebagai langkah jangka pendek sambil menunggu tuntasnya pembangunan tanggul laut National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang direncanakan bakal tuntas pada 2030 mendatang.Penyiagaan Satgas SDADinas SDA juga menyiagakan Satgas (Pasukan Biru) yang siap bergerak jika terjadi banjir rob di pesisir Jakarta. Pasukan Biru ini juga dikerahkan untuk berjaga dan melakukan pemantauan rutin demi memastikan kondisi lapangan tetap terkendali.Serangkaian langkah antisipasi banjir rob tersebut diharapkan efektif mengantisipasi dan mengatasi potensi limpasnya air laut ke daratan, khususnya di pesisir utara Jakarta, sehingga masyarakat dapat tetap melakukan aktifitasnya sehari-hari.Masyarakat diimbau agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan. Masyarakat juga dapat memantau perkembangan banjir rob melalui laman bpbd.jakarta.go.id/gelombanglaut, Aplikasi JAKI atau menghubungi 112 jika mendapatkan kondisi darurat.

Pesisir Utara Jakar...

Masyarakat yang tinggal di pesisir utara Jakarta diimbau untuk berhati-hati dalam beraktivitas. Sebab, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Kelas I Maritim Tanjung Priok memprediksi akan terjadi banjir rob di pesisir utara Jakarta pada 27 April sampai dengan 4 Mei 2025.Hal ini terjadi akibat fenomena Bulan Purnama pada tanggal 13 April 2025 dan Super New Moon (fase bulan perigee dan bulan baru) pada tanggal 27 April 2025 berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum berupa banjir pesisir atau rob di wilayah pesisir utara Jakarta.Berikut ini daftar wilayah di Jakarta Utara ini rentan terdampak banjir rob:Kamal MuaraKapuk MuaraPenjaringanPluitAncolKamalMarundaCilincingKalibaruMuara AngkeTanjung PriokKepulauan SeribuSehingga untuk warga yang menetap dan beraktivitas di wilayah tersebut diimbau untuk tetap waspada karena banjir ROB bisa datang kapan saja. Masyarakat juga diharapkan tetap waspada dengan kenaikan air laut yang bisa masuk ke pemukiman, jalan, dan tempat umum.Masyarakat dapat melaporkan melalui aplikasi JAKI ataupun kanal CRM lainnya bila mengalami kondisi banjir dan diharapkan warga tidak panik, tetap patuhi petunjuk maupun arahan petugas di lapangan.Banjir Rob Senin Malam Sudah SurutSejumlah wilayah di Jakarta Utara sempat terdampak banjir rob pada Senin (28/4/2025) malam sekira pukul 20.00 WIB. Merespons hal itu, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta mengerahkan pompa mobile serta personel Satuan Tugas (Satgas) ke titik terdampak.Kemudian Badan Penangguangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta mencatat limpasan air laut itu sudah surut sepenuhnya pada Selasa (29/4/2025) sekira pukul 10.00 WIB.Meskipun sudah surut, masyarakat diimbau agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.

Update Progres Peng...

Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta melakukan pengerukan sedimen di badan air, baik sungai/kali maupun waduk/situ/embung di 5 kota administrasi. Pengerukan sudah dilakukan sejak Januari 2025 dan masih berlangsung hingga saat ini.Berdasarkan data hingga Jumat, 25 April 2025, total volume pengerukan sedimen sudah mencapai 213.897 meter kubik (m3) dari total target 627.599 m3.Pengerukan dilakukan di 130 titik dengan rincian sebagai berikut:51 titik di Jakarta Timur 29 titik di Jakarta Barat 19 titik di Jakarta Utara 17 titik di Jakarta Selatan 14 titik di Jakarta Pusat Pengerukan sungai/kali maupun waduk/situ/embung adalah proses untuk menghilangkan sedimen, lumpur, pasir, dan sampah yang mengendap di dasar atau tepian sungai. Pengerukan dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi drainase.Pengerukan di waduk/situ/embung dilakukan dengan mengangkut sedimen lumpur yang mengendap untuk memaksimalkan kembali daya tampung waduk/situ/embung.Sementara pengerukan sungai/kali penting untuk menghilangkan sedimen, sampah, dan polutan, memperlancar aliran air, mencegah banjir, serta menjaga kesehatan lingkungan dan ekosistem sungai.Ketika sungai/kali dikeruk, kedalamannya akan kembali seperti semula, memungkinkan air mengalir dengan lancar, bahkan saat volume air meningkat akibat hujan deras. Dengan demikian, risiko banjir dapat diminimalkan.

ZOBAT Bakal Diperlu...

Tiga wilayah di Jakarta Utara bakal diterapkan aturan Zona Bebas Air Tanah (ZOBAT). Ketiga lokasi tersebut di antaranya di Jl. Letjen Soeprapto, Jl.Perintis Kemerdekaan dan Kawasan Kelapa Gading.Hal ini sebagaimana disampaikan dalam acara sosialisasi bertajuk Rencana Implementasi Perluasan Zona Bebas Air Tanah (ZOBAT) dengan Pilot Project di Jl. Letjen Soeprapto, Jl.Perintis Kemerdekaan dan Kawasan Kelapa Gading yang dilaksanakan di Balai Yos Sudarso lt. 2 Kantor Walikota Jakarta Utara, pada Kamis (24/4/2025).Secara garis besar, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar beralih dari penggunaan air bawah tanah ke penyedia air bersih dari Pemerintah Provinsi DKI  Jakarta melalui PAM Jaya.Selain itu, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat yang berada di 3 titik pilot project tersebut agar mengetahui rencana implementasi Zona Bebas Air Tanah.Berikut daftar kawasan dan jalan yang sudah diterapkan ZOBAT:Kawasan Zona Bebas Air Tanah:1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur2. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan3. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan4. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat5. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan6. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat7. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat8. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat9. Kawasan Tanah Abang, Jakarta PusatRuas Jalan Zona Bebas Air Tanah:Jl Gaya Motor Raya,Jl Yos Sudarso,Jl Danau Sunter Utara,Jl RE Martadinata,Jl Cakung-Cilincing Raya,Jl Akses Marunda,Jl D.I. Panjaitan,Jl Raya Bogor (Ramayana Pasar Kramat Jati-PT Panasonic Gandaria),Jl Jendral Sudirman,Jl MH Thamrin,Jl Prof Dr. Satrio,Jl Gatot Subroto.Tentang ZOBATZona Bebas Air Tanah merupakan aturan yang melarang pemanfaatan air tanah di sebuah wilayah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer (lapisan bawah tanah yang mengandung dan mengalirkan air) atau peta zonasi konservasi air tanah dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.Landasan hukum mengenai ZOBAT ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah, Pergub DKI Jakarta No 94 Tahun 2021 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah dan juga Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ijin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.Aturan mengenai Zona Bebas Air Tanah ini menjadi penting sebagai upaya peningkatan terhadap pengendalian air tanah dan penurunan muka tanah. Sebab salah satu faktor utama penurunan permukaan tanah di Jakarta disebabkan oleh eksploitasi air tanah.Jika penggunaan air tanah terus dibiarkan, maka permukaan tanah di Jakarta akan terus menurun. Hal ini menyebabkan meningkatnya risiko banjir, kerusakan infrastruktur, dan gangguan pada sistem drainase. Penurunan muka tanah juga dapat menyebabkan kerusakan pada bangunan dan fondasi, serta gangguan pada pengelolaan air.Secara keseluruhan, penurunan permukaan tanah merupakan masalah serius yang dapat berdampak signifikan pada lingkungan, infrastruktur, dan ekonomi.Lebih jauh, perluasan ZOBAT ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap air tanah dan beralih menggunakan air permukaan dan air daur ulang. ZOBAT juga diharapkan dapat menjaga keberlanjutan sumber daya air di wilayah perkotaan serta menjadi percontohan untuk lokasi-lokasi lainnya.

Dinas SDA Lakukan S...

Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi Rencana Implementasi Perluasan Zona Bebas Air Tanah (ZOBAT) di Gedung Yos Sudarso, Lantai 2, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, pada Kamis (25/4/2025).Sosialisasi ini secara khusus membahas rencana penerapan Zona Bebas Air Tanah di Jl. Letjen Suprapto, Jl. Perintis Kemerdekaan, dan kawasan Kelapa Gading.Lebih lanjut, rencana perluasan ZOBAT ini dilakukan sebagai langkah konkret mendorong masyarakat untuk beralih dari penggunaan air tanah ke sistem jaringan air perpipaan PAM Jaya.Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Nelson.Sambutan juga disampaikan Walikota Jakarta Utara yang diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman.Turut hadir dalam sosalisasi ini di antaranya Ketua Sub Kelompok Geologi dan Konservasi Air Baku, Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Ikhwan Maulani; Ketua Tim Kerja Pendayagunaan Air Tanah, Balai Konservasi Air Tanah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Enda Mora Nasution; Senior Manager Regional Timur Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) Hilman Sandhi Nugraha.Sosialisasi ini juga dihadiri masyarakat yang berada di ke 3 titik pilot project agar mengetahui terkait rencana implementasi zona bebas air tanah.Tentang ZOBATZona Bebas Air Tanah merupakan aturan yang melarang pemanfaatan air tanah di sebuah wilayah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer (lapisan bawah tanah yang mengandung dan mengalirkan air) atau peta zonasi konservasi air tanah dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.Landasan hukum mengenai ZOBAT ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah, Pergub DKI Jakarta No 94 Tahun 2021 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah dan juga Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ijin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.Aturan mengenai Zona Bebas Air Tanah ini menjadi penting sebagai upaya peningkatan terhadap pengendalian air tanah dan penurunan muka tanah. Sebab salah satu faktor utama penurunan permukaan tanah di Jakarta disebabkan oleh eksploitasi air tanah.Jika penggunaan air tanah terus dibiarkan, maka permukaan tanah di Jakarta akan terus menurun. Hal ini menyebabkan meningkatnya risiko banjir, kerusakan infrastruktur, dan gangguan pada sistem drainase. Penurunan muka tanah juga dapat menyebabkan kerusakan pada bangunan dan fondasi, serta gangguan pada pengelolaan air.Secara keseluruhan, penurunan permukaan tanah merupakan masalah serius yang dapat berdampak signifikan pada lingkungan, infrastruktur, dan ekonomi.Lebih jauh, perluasan ZOBAT ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap air tanah dan beralih menggunakan air permukaan dan air daur ulang. ZOBAT juga diharapkan dapat menjaga keberlanjutan sumber daya air di wilayah perkotaan serta menjadi percontohan untuk lokasi-lokasi lainnya.

Seluruh Sungai dan...

Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta melakukan pengerukan serentak yang dilakukan di waduk/situ/embung dan juga kali/saluran di seluruh Jakarta. Pengerukan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas tampung aliran air, mengurangi potensi genangan, serta memperlancar sistem drainase kawasan.Adapun pengerukan ini dilakukan secara beriringan di 5 kota administrasi dengan rincian sebagai berikut:Jakarta Pusat:- Kali Ciliwung Segmen Pasar BaruJakarta Selatan:- Kali Krukut Segmen Jl. NIS- Kali Grogol Segmen RS Mayapada Lebak Bulus- Kali Ciliwung Segmen Bukit Duri- Waduk Taman Margasatwa RagunanJakarta Timur:- Waduk Ria-rio- Embung Puspalad Cakung Drain- Kali PulomasJakarta Barat:- Kali Mookervart Segmen Jemb. Victoria Cengkareng- Kali Pesanggrahan Segmen Jl Adhi Karya Pintu AirJakarta Utara:- Waduk Pluit- Waduk Muara Angke- Kali Cakung Lama- Kali Ancol- Kali PetukanganPengerukan ini merupakan tindak lanjut arahan Wakil Gubernur Rano Karno pada saat Apel Siaga Jakarta pada Minggu (23/2/2025) lalu. Apel yang diikuti ribuan personel Pasukan Biru itu dilakukan sebagai langkah awal pengerukan kali/sungai serta waduk/embung di kota-kota administrasi Jakarta.Sesuai dengan arahan pada Apel SIAGA Jakarta yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menyampaikan bahwa Pemprov Jakarta berkomitmen bersama untuk menjaga Jakarta dan meningkatkan kesiapan menghadapi musim penghujan melalui kegiatan pengerukan di kali/sungai/waduk/saluran, optimalisasi inftastruktur pengendali banjir dan kesiapan personelKegiatan ini dilakukan sebagai upaya mitigasi potensi banjir Jakarta. Pasalnya, Jakarta diguyur hujan dengan intensitas ekstrim di atas 300 mm/hari beberapa waktu lalu yang mengakibatkan sejumlah wilayah tergenang.Sebanyak 13 aliran sungai akan dilakukan pengerukan dan bendungan akan diperdalam. Pemeliharaan sungai dan waduk dapat menambah kapasitas tampungan air, serta mengalirkan debit air dengan baik saat hujan.

Kenapa Sungai dan W...

Jakarta merupakan sebuah daerah pesisir di Pulau Jawa yang didominasi oleh dataran rendah dengan ketinggian rata-rata 8 meter di atas permukaan laut (dpl). Beberapa wilayah di Jakarta bahkan lebih rendah, terutama di utara yang dekat pantai.Provinsi terpadat di Indonesia ini juga dilewati 13 aliran sungai yang hulunya berada di Bogor, Jawa Barat.Beragam faktor tersebut membuat Jakarta rentan dilanda banjir, baik yang disebabkan oleh curah hujan dan luapan kali, maupun yang dipicu oleh kenaikan air laut (Rob).Mengantisipasi ancaman banjir yang bisa kapan saja melanda, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan berbagai upaya strategis.Pemprov DKI melalui Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta optimalisasi pengoperasian dan pemeliharaan/perawatan sarana dan prasarana pengendali banjir seperti rumah pompa, pintu air, alat berat sehingga dapat bekerja secara maksimal saat kondisi pra banjir ataupun saat penanganan banjir.Salah satu upaya pemeliharaan badan air dilakukan dengan melakukan pengerukan sedimen. Lantas, apa itu pengerukan? Mengapa sungai/kali maupun waduk/embung perlu dikeruk? Berikut penjelasannya.Apa Itu Pengerukan?Pengerukan sungai adalah proses untuk menghilangkan sedimen, lumpur, pasir, dan sampah yang mengendap di dasar atau tepian sungai. Pengerukan sungai penting untuk menghilangkan sedimen, sampah, dan polutan, memperlancar aliran air, mencegah banjir, serta menjaga kesehatan lingkungan dan ekosistem sungai.Mengembalikan Kedalaman Sungai/WadukSungai yang mengalirkan air dari hulu ke hilir tidak lepas dari proses alamiah yang disebut sedimentasi. Sedimentasi terjadi ketika lumpur, pasir, sampah, dan puing-puing lainnya terbawa oleh aliran air dan mengendap di dasar sungai, danau, atau kanal. Seiring berjalannya waktu, penumpukan sedimen yang berlebihan dapat menyebabkan sungai menjadi dangkal dan jalur airnya menyempit.Akibatnya, beberapa masalah muncul. Salah satunya adalah sungai menjadi dangkal dan terhambatnya aliran air, yang pada gilirannya dapat menyebabkan penurunan volume dan debit air. Hal ini sangat berbahaya, terutama ketika musim hujan datang.Hujan yang turun terus-menerus dapat mengirimkan volume air yang besar, tetapi sungai yang dangkal tidak memiliki kapasitas untuk menampung air tersebut. Apalagi, jika sungai dipenuhi sampah, sampah-sampah tersebut dapat tenggelam atau menghalangi aliran air dan memperburuk keadaan.Tanpa adanya pengerukan, aliran sungai bisa terhambat, dan akhirnya, banjir bisa terjadi. Banjir ini tentu akan membawa banyak kerugian, baik material maupun dampak sosial.Tujuan PengerukanPengerukan sungai ataupun waduk bertujuan untuk memperbesar kapasitas tampungan sungai dan memperlancar aliran air. Ketika sungai dikeruk, kedalamannya akan kembali seperti semula, memungkinkan air mengalir dengan lancar, bahkan saat volume air meningkat akibat hujan deras. Dengan demikian, risiko banjir dapat diminimalkan.Sehingga, pengerukan sungai adalah langkah yang sangat penting dalam menjaga kelancaran aliran air, mencegah bencana banjir, serta melindungi lingkungan dari polusi dan kontaminasi.Dengan mengeruk sungai, kita memastikan bahwa sungai dapat menampung air dengan kapasitas yang cukup, dan air dapat mengalir dengan lancar tanpa terhambat oleh sedimen atau sampah yang mengendap. Selain itu, pengerukan juga membantu menjaga kebersihan sungai dan meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem dan kesehatan manusia.
Go To Top