Tiga wilayah di Jakarta Utara bakal diterapkan aturan Zona Bebas Air Tanah (ZOBAT). Ketiga lokasi tersebut di antaranya di Jl. Letjen Soeprapto, Jl.Perintis Kemerdekaan dan Kawasan Kelapa Gading.Hal ini sebagaimana disampaikan dalam acara sosialisasi bertajuk Rencana Implementasi Perluasan Zona Bebas Air Tanah (ZOBAT) dengan Pilot Project di Jl. Letjen Soeprapto, Jl.Perintis Kemerdekaan dan Kawasan Kelapa Gading yang dilaksanakan di Balai Yos Sudarso lt. 2 Kantor Walikota Jakarta Utara, pada Kamis (24/4/2025).Secara garis besar, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar beralih dari penggunaan air bawah tanah ke penyedia air bersih dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PAM Jaya.Selain itu, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat yang berada di 3 titik pilot project tersebut agar mengetahui rencana implementasi Zona Bebas Air Tanah.Berikut daftar kawasan dan jalan yang sudah diterapkan ZOBAT:Kawasan Zona Bebas Air Tanah:1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur2. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan3. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan4. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat5. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan6. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat7. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat8. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat9. Kawasan Tanah Abang, Jakarta PusatRuas Jalan Zona Bebas Air Tanah:Jl Gaya Motor Raya,Jl Yos Sudarso,Jl Danau Sunter Utara,Jl RE Martadinata,Jl Cakung-Cilincing Raya,Jl Akses Marunda,Jl D.I. Panjaitan,Jl Raya Bogor (Ramayana Pasar Kramat Jati-PT Panasonic Gandaria),Jl Jendral Sudirman,Jl MH Thamrin,Jl Prof Dr. Satrio,Jl Gatot Subroto.Tentang ZOBATZona Bebas Air Tanah merupakan aturan yang melarang pemanfaatan air tanah di sebuah wilayah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer (lapisan bawah tanah yang mengandung dan mengalirkan air) atau peta zonasi konservasi air tanah dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.Landasan hukum mengenai ZOBAT ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah, Pergub DKI Jakarta No 94 Tahun 2021 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah dan juga Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ijin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.Aturan mengenai Zona Bebas Air Tanah ini menjadi penting sebagai upaya peningkatan terhadap pengendalian air tanah dan penurunan muka tanah. Sebab salah satu faktor utama penurunan permukaan tanah di Jakarta disebabkan oleh eksploitasi air tanah.Jika penggunaan air tanah terus dibiarkan, maka permukaan tanah di Jakarta akan terus menurun. Hal ini menyebabkan meningkatnya risiko banjir, kerusakan infrastruktur, dan gangguan pada sistem drainase. Penurunan muka tanah juga dapat menyebabkan kerusakan pada bangunan dan fondasi, serta gangguan pada pengelolaan air.Secara keseluruhan, penurunan permukaan tanah merupakan masalah serius yang dapat berdampak signifikan pada lingkungan, infrastruktur, dan ekonomi.Lebih jauh, perluasan ZOBAT ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap air tanah dan beralih menggunakan air permukaan dan air daur ulang. ZOBAT juga diharapkan dapat menjaga keberlanjutan sumber daya air di wilayah perkotaan serta menjadi percontohan untuk lokasi-lokasi lainnya.