No | Lokasi Pengamatan | Ketinggian Terakhir | Lokasi | Kab/Kota | DAS Polder | Selisih Waktu Dengan Saat ini | Ketinggian Hari Ini | Curah Hujan 1 Minggu | Curah Hujan 1 Bulan | Curah Hujan 1 Tahun |
---|
Rapat Sosialisasi Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Gedung Dinas Jatibaru Lantai 7, Rabu (30/4/2025).
Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Rapat Sosialisasi Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Gedung Dinas Jatibaru Lantai 7, Rabu (30/4). Rapat ini membahas Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi dalam lingkup Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dalam kegiatan tersebut, dibahas pula Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 82 Tahun 2025 tentang Struktur PLID pada PPID Utama dan PPID Pelaksana. Hal ini bertujuan untuk memperkuat keterbukaan informasi publik serta pengelolaan dokumentasi di lingkungan Dinas Sumber Daya Air.
PPID adalah individu atau unit kerja yang ditunjuk oleh pimpinan badan publik untuk mengelola informasi publik, termasuk penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi.
Penyeseuaian Aturan
Terdapat sejumlah alasan aturan mengenai PPID ini dilakukan penyesuaian, di antaranya sebagai berikut:
- Perkembangan teknologi, peningkatan transparansi dan aksesbilitas informasi publik untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
- Penyesuaian kebijakan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Mengoptimalkan penyelenggaraan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan kelembagaan, jenia informasi publik, mekanisme pelayanan informasi publik, implementasi satu data, bantuan kedinasan, dan mekanisme pelayanan informasi publik bagi penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, ruang lingkup Pergub No. 40 Tahun 2024 meliputi 18 poin utama, di antaranya sebagai berikut:
1. Akses Informasi dan Dokumentasi
2. Hak dan Kewajiban
3. Klasifikasi Informasi
4. Informasi yang Dikecualikan
5. Struktur Kelembagaan PPID
6. Struktur Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID)
7. Tanggung Jawab
8. Tugas dan Wewenang PPID
9. Tugas dan Wewenang Petugas PLID
10. SOP PPID
11. Sistem Informasi dan Dokumentasi Publik (SIPD)
12. Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (RPID)
13. PPID BUMD
14. Standar Layanan
15. Sengketa Informasi
16. Bantuan Kedinasan
17. Laporan, Pengawasan dan Evaluasi
18. Standar Biaya dan Pendanaan
Adapun sosialisasi ini dimotori Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta, Harry Sanjaya dan dihadiri Kepala Satuan Pelaksana Pengelolaan Data Pusat Data dan Informasi Sumber Daya Air Dinas SDA DKI Jakarta, Damhuri, beserta jajaran dinas dan suku dinas 5 kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Melalui PPID yang ada di Provinsi ataupun di Kabupaten/Kota Administrasi, informasi yang berkaitan dengan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan dapat menyentuh langsung kebutuhan masyarakat umum sehingga bisa mendapatkan informasi secara berkala untuk mencegah penyimpangan data oleh badan publik.
Diharapkan setelah adanya sosialisasi ini muncul pemahaman bahwa untuk mewujudkan transparansi informasi diperlukan pengintegrasian data, sehingga tidak ada lagi halangan bagi badan publik untuk menahan informasi yang diperlukan oleh masyarakat, serta mewujudkan open government di era digitalisasi khususnya bagaimana memberikan informasi yang berkala dan terbuka untuk masyarakat demi terwujudnya good governance.
Komentar