SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta menyiapkan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) skala perkotaan dan permukiman yang terdiri dari pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Jaringan Perpipaan.

Pembangunan SPALD skala perkotaan dan permukiman dinilai menjadi solusi untuk menjawab persoalan pencemaran air di tengah pertambahan penduduk. keberadaan IPAL dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan akses pelayanan air limbah, perbaikan kualitas lingkungan pada air permukaan dan air tanah serta menjadi sumber alternatif air baku sebagai sumber air bersih di lingkungan masyarakat. Sistem itu nantinya terdiri dari pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan jaringan perpipaan.

Sesuai Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, sebagai pedoman bagi penyelenggara SPALD untuk memberikan pelayanan pengelolaan air limbah domestik kepada seluruh masyarakat.

Sisitem Pengelolaan Air Limbah Domestik SPALD