Tugas dan Fungsi

TUGAS

Dinas Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan sumber daya air, sub urusan air minum, sub urusan air limbah, sumber urusan drainase, dan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral pada sub urusan geologi.

FUNGSI

  1. Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Dinas

  2. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas

  3. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya

  4. Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya

  5. Pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai

  6. Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai

  7. Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langung dengan sungai

  8. Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan SPAM

  9. Pelaksanaan pengendalian banjir dan abrasi

  10. Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan air bersih

  11. Pelaksanaan pengendalian rob dan pengembangan pesisir pantai

  12. Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan air limbah

  13. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air

  14. Pelaksanaan penetapan zona konversi air tanah pada cekungan air tanah dalam Daerah Provinsi

  15. Penetapan nilai perolehan air tanah dalam Daerah Provinsi

  16. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian izin di bidang pengelolaan sumber daya air, air minum, air limbah, drainase, dan geologi

  17. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi terhadap pemberian subsidi kepada Badan Usaha Milik Daerah di bidang air bersih dan air limbah

  18. Pelaksanaan kesekretariatan Dinas

  19. Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah