Beranda
Tugas & FungsiTugas dan Fungsi
TUGAS
Dinas Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan sumber daya air, sub urusan air minum, sub urusan air limbah, sumber urusan drainase, dan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral pada sub urusan geologi.
FUNGSI
-
Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Dinas
-
Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas
-
Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya
-
Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya
-
Pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
-
Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai
-
Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langung dengan sungai
-
Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan SPAM
-
Pelaksanaan pengendalian banjir dan abrasi
-
Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan air bersih
-
Pelaksanaan pengendalian rob dan pengembangan pesisir pantai
-
Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan air limbah
-
Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air
-
Pelaksanaan penetapan zona konversi air tanah pada cekungan air tanah dalam Daerah Provinsi
-
Penetapan nilai perolehan air tanah dalam Daerah Provinsi
-
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian izin di bidang pengelolaan sumber daya air, air minum, air limbah, drainase, dan geologi
-
Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi terhadap pemberian subsidi kepada Badan Usaha Milik Daerah di bidang air bersih dan air limbah
-
Pelaksanaan kesekretariatan Dinas
-
Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah