Bidang Pengelolaan Air Limbah

Tugas

Bidang Pengelolaan Air Limbah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan air limbah domestik.

Bidang Pengelolaan Air Limbah menyelenggarakan fungsi :

(a) penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;

(b) pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;

(c) perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;

(d) pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;

(e) pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik;

(f) pelaksanaan pengendalian pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik;

(g) pemberian saran/rekomendasi teknis dalam rangka pemberian izin dibidang pengelolaan sistem air limbah domestik;

(h) pengawasan dan pengendalian izin Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;

(i) pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya; dan

(j) pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.