Bidang Pengelolaan Air Limbah
Tugas
Bidang Pengelolaan Air Limbah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan air limbah domestik.
Bidang Pengelolaan Air Limbah menyelenggarakan fungsi :
(a) penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
(b) pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
(c) perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
(d) pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
(e) pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik;
(f) pelaksanaan pengendalian pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik;
(g) pemberian saran/rekomendasi teknis dalam rangka pemberian izin dibidang pengelolaan sistem air limbah domestik;
(h) pengawasan dan pengendalian izin Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
(i) pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya; dan
(j) pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.



