Bidang Pengendalian Banjir dan Drainase

Bidang Pengendalian Banjir dan Drainase mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian banjir dan drainase.

Bidang Pengendalian Banjir dan Drainase menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Dan Rencana Kerja Dan Anggaran Dinas Sesuai Dengan Lingkup Tugas Dan Fungsinya;

  2. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Sesuai Dengan Lingkup Tugas Dan Fungsinya;

  3. Perumusan Kebijakan, Proses Bisnis, Standar, Dan Prosedur Dinas Sesuai Dengan Lingkup Tugas Dan Fungsinya;

  4. Pelaksanaan Kebijakan, Proses Bisnis, Standar, Dan Prosedur Dinas Sesuai Dengan Lingkup Tugas Dan Fungsinya;Pelaksanaan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Polder; (f) Pelaksanaan Pengendalian Banjir;

  5. Pelaksanaan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase Yang Terhubung Langsung Dengan Sungai;

  6. Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Penyelenggaraan/Penerapan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;

  7. Pelaksanaan Pengembangan Bangunan Pengendalian Banjir Pada Wilayah Sungai;

  8. Pelaksanaan Pemberian Saran/Rekomendasi Teknis Dalam Rangka Pemberian Izin Dibidang Pengendalian Banjir Dan Drainase;

  9. Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Izin Dibidang Pengendalian Banjir Dan Drainase;

  10. Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Dinas Sesuai Dengan Lingkup Tugas Dan Fungsinya; Dan

  11. Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Kedinasan Lain Yang Diberikan Oleh Kepala Dinas.