Bidang Pengendalian Banjir dan Drainase
Bidang Pengendalian Banjir dan Drainase mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian banjir dan drainase.
Bidang Pengendalian Banjir dan Drainase menyelenggarakan fungsi :
-
Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Dan Rencana Kerja Dan Anggaran Dinas Sesuai Dengan Lingkup Tugas Dan Fungsinya;
-
Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Sesuai Dengan Lingkup Tugas Dan Fungsinya;
-
Perumusan Kebijakan, Proses Bisnis, Standar, Dan Prosedur Dinas Sesuai Dengan Lingkup Tugas Dan Fungsinya;
-
Pelaksanaan Kebijakan, Proses Bisnis, Standar, Dan Prosedur Dinas Sesuai Dengan Lingkup Tugas Dan Fungsinya;Pelaksanaan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Polder; (f) Pelaksanaan Pengendalian Banjir;
-
Pelaksanaan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase Yang Terhubung Langsung Dengan Sungai;
-
Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Penyelenggaraan/Penerapan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
-
Pelaksanaan Pengembangan Bangunan Pengendalian Banjir Pada Wilayah Sungai;
-
Pelaksanaan Pemberian Saran/Rekomendasi Teknis Dalam Rangka Pemberian Izin Dibidang Pengendalian Banjir Dan Drainase;
-
Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Izin Dibidang Pengendalian Banjir Dan Drainase;
-
Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Dinas Sesuai Dengan Lingkup Tugas Dan Fungsinya; Dan
-
Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Kedinasan Lain Yang Diberikan Oleh Kepala Dinas.

