INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL)

Usaha Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta berupaya menyiapkan pembangunan instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Jaringan Perpipaan. Selain untuk meningkatkan akses sanitasi di DKI Jakarta, IPAL berfungsi untuk mengelola air limbah dari air limbah yang berasal dari usaha atau kegiatan pemukiman, perkotaan, perniagaan, apartemen dan asrama sehingga air yang dihasilkan sesuai mutu sebelum dialirkan ke badan air.

Pengelolaan Air Limbah IPAL

PETA Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

Rekap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
No Wilayah Jumlah IPAL
TOTAL 0