Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai
Tugas
Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pengendalian rob dan pengembangan pesisir pantai.
Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai menyelenggarakan fungsi:
(a) penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
(b.)pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
(c) perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
(d) pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
(e)pelaksanaan pengelolaan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai; (f)pelaksanaan pengendalian rob dan pengembangan pesisir pantai;
(g) pelaksanaan pengelolaan bangunan pemantauan penurunan tanah;
(h) pemberian saran/rekomendasi teknis dalam rangka pemberian izin dibidang pengendalian rob dan pengembangan pesisir pantai;
(i) pengawasan dan pengendalian izin Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
(j) pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya; dan
(k) pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.