Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih

Fungsi

Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan geologi, konservasi air baku dan penyediaan air bersih.

Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih menyelenggarakan fungsi :

(a) penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;

(b) pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;

(c) perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;

(d) pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;

(e) pelaksanaan penyediaan air baku yang memenuhi kualitas pada wilayah sungai;

(f) pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai; (g) pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan SPAM;

(h) pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan air bersih; (i) pelaksanaan pengendalian pengelolaan dan pengembangan air bersih;

(j) penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam Daerah Provinsi;

(k) penetapan nilai perolehan air tanah dalam Daerah Provinsi;

(l) pemberian saran/rekomendasi teknis dalam rangka pemberian izin dibidang geologi, konservasi air baku dan penyediaan air bersih;

(m) pengawas dan pengendalian izin Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya; (n) pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya; dan (o) pelaksaan tugas dan fungsi kedinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.